faq1:5k34:168470--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Apakah ada ketentuan tertulis yg menyebutkan bahwa jika barang dikirimkan ke cabang, akan tetapi alamat cabang tersebut belum terdapat NPWP maka alamat di dalam FP menggunakan alamat PKP NPWP Pusat ?
Jawaban
Tidak ada ketentuan tertulis akan hal ini crisbi, hanya pernyataan dari Dit PP. Bisa disarankan kalau mau melakukan penegasan ke PP bisa melalui KPP agar bisa terbit surat penegasan
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k34/168470--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)