User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168470--12-juli-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Apakah ada ketentuan tertulis yg menyebutkan bahwa jika barang dikirimkan ke cabang, akan tetapi alamat cabang tersebut belum terdapat NPWP maka alamat di dalam FP menggunakan alamat PKP NPWP Pusat ?

Jawaban

Tidak ada ketentuan tertulis akan hal ini crisbi, hanya pernyataan dari Dit PP. Bisa disarankan kalau mau melakukan penegasan ke PP bisa melalui KPP agar bisa terbit surat penegasan

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k34/168470--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)