faq1:5k34:168468--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
halo selamat siang Pak Agus, saya mau bertanya tentang pembuatan FP ke kawasan berikat jika tanggal invoice dan SPPB sama akan tetapi untuk tanggal Faktur Pajaknya berbeda 1 hari apakah ada masalah dikemudian hari?
Jawaban
Untuk pembuatan FP ke kawasan berikat seharusnya dibuat terlebih dahulu SPPB nya karena dasar pembuatan FP nya adalah SPPB. Pasal 21 ayat (5) PMK 65 tahun 2021. Dasar pembuatan FP ada pada PER 03 tahun 2022 di pasal 3 ayat 2. Apabila FP dibuat tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) maka FP dianggap telat diterbitkan.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k34/168468--12-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1