faq1:5k34:168455--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#30Q : kalo saya sudah masuk booking fee dan sudah dibukakan faktur pajak dtp dan unit tsb sudah terdaftar di sikumbang. lalu saya mau pindah unit dan unit sebelumnya di retur atau pakai faktur pengganti apakah saya masih bisa memanfaatkan fasilitas ppn dtp ?
Jawaban
#30A: kalo unit baru berarti kan nanti kode identitas rumahnya juga baru ya. itungannya seperti transaksi baru. untuk dapat fasilitas atau tidaknya kembalikan ke PMK-6/2022 aja mas.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k34/168455--12-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1