User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168422--12-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ayah menghibahkan 40% saham PT XYZ ke 2 anaknya masing2 20%. Anak2nya masing2 sudah memiliki 30% saham PT XYZ. Izin bertanya Mas/Mbak kalo seperti ini berarti tetap menjadi objek pajak karena ada hubungan kepemilikan ya? Pelaporannya cukup di spt tahunan?

Jawaban

yup jika di lihat di pmk 90 2020, pemberian ayah ke anak memang bukan objek sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan. Namun disini ternyata terdapat hubugnan kepemilikan, jadi bisa menjadi objek. Untuk pelaporan objek betul di laporkan di spt tahunan nanti akan menambah ph bruto wp.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k34/168422--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)