faq1:5k34:168417--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wajib Pajak TA ada kompensasi kerugian di 2013, mau dikompen ke 2018 bisa gak?
Jawaban
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k34/168417--12-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)