User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168417--12-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wajib Pajak TA ada kompensasi kerugian di 2013, mau dikompen ke 2018 bisa gak?

Jawaban

Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya;

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/168417--12-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)