Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
3. Indira #16Q pengisian spt ppn dm karena belum 11% untuk Formulir 1111 DM (induk SPT): 1) Kolom “DPP” pada bagian I (Penyerahan Barang dan Jasa) diisi secara manual sebesar: a) jumlah seluruh penyerahan barang dikurangi dgn retur barang, untuk bagian I.A (Penyerahan Barang); untuk penyerahannya sesuai dg penyerahan sebenarnya tidak perlu dinaikkan karena tarif naik kan ya mas/mba?
Jawaban
#16A: untuk nilai DPP di SPT induk sesuai penyerahannya setelah dikurangi retur. lengkapnya: b. Formulir 1111 DM (induk SPT): 1) Kolom “DPP” pada bagian I (Penyerahan Barang dan Jasa) diisi secara manual sebesar: a) jumlah seluruh penyerahan barang dikurangi dgn retur barang, untuk bagian I.A (Penyerahan Barang); dan/atau b) jumlah seluruh penyerahan jasa dikurangi dgn pembatalan jasa, untuk bagian I.B (Penyerahan Jasa), sesuai dgn petunjuk pengisian dalam Lampiran II PER-45/2010. 2
Dasar Hukum
–
Editor
AF