User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168413--12-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

3. Indira #16Q pengisian spt ppn dm karena belum 11% untuk Formulir 1111 DM (induk SPT): 1) Kolom “DPP” pada bagian I (Penyerahan Barang dan Jasa) diisi secara manual sebesar: a) jumlah seluruh penyerahan barang dikurangi dgn retur barang, untuk bagian I.A (Penyerahan Barang); untuk penyerahannya sesuai dg penyerahan sebenarnya tidak perlu dinaikkan karena tarif naik kan ya mas/mba?

Jawaban

#16A: untuk nilai DPP di SPT induk sesuai penyerahannya setelah dikurangi retur. lengkapnya: b. Formulir 1111 DM (induk SPT): 1) Kolom “DPP” pada bagian I (Penyerahan Barang dan Jasa) diisi secara manual sebesar: a) jumlah seluruh penyerahan barang dikurangi dgn retur barang, untuk bagian I.A (Penyerahan Barang); dan/atau b) jumlah seluruh penyerahan jasa dikurangi dgn pembatalan jasa, untuk bagian I.B (Penyerahan Jasa), sesuai dgn petunjuk pengisian dalam Lampiran II PER-45/2010. 2

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k34/168413--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)