User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168412--12-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#10Q untuk kompensasi kerugian fiskal, semisalnya pak 2021 sebelum pemeriksaan laba fiskal 10.000.000, kompensasi kerugian 10.000.000 jadi kan di spt induk PKP '0', setelah di periksa laba fiskal naik jadi 12.000.000 apakah atas selisihnya terutang pajak? karna di SPT yg di lapor hanya menggunkan nilai kompensasi yg 10.000.000 padahal sebenarnya kompensasi kami masih tersisa

Jawaban

#10A: di aturan pemeriksaan gak ada yg menyebutkan langsung soal kompensasi kerugian ini mas. tapi secara ketentuan umum jika masih ada kompensasi kerugian, bisa mengurangi neto di SPT langsung di diskusikan aja sama pemeriksanya

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k34/168412--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)