faq1:5k34:168410--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jika konsultan mau menjadi kuasa di spt tahunan badan, apakah bisa? perlu surat kuasa
Jawaban
bisa. jika konsultan tersebut juga menandatangani spt tahunannya, maka perlu surat kuasa dan dilampirkan saat pelaporan spt tahunan tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k34/168410--12-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1