User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168405--12-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dividen OP gagal investasi kan harus setor sendiri, harus lapor SPT juga gak?

Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k34/168405--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)