faq1:5k34:168401--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Ijin bertanya mas/mba, WP ada kelebihan bayar pph 21 masa, pembayaran nominal yang disetor masih menggunakan nominal yang sebelum direvisi, apakah ketika mengisi SPT Masa jumlah terhutangnya diisi sesuai dengan yang disetor dan nantinya dibuat SPT pembetulan dengan jumlah terhutangnya diisi dengan jumlah yang sebenarnya?
Jawaban
tetap diisi sesuai pph terutang yg sebenarnya mbak, dan di espt pph pasal 21 kalau lebih setor gabisa kompensasi ke masa pajak berikutnya, jadi yg lebih setor tadi silakan pbk atau pmk 187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k34/168401--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)