User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168387--12-juli-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Saya mau tanya.. Kmrn saya ada salah bayar kode pph 21 pesangon. Saya bayarkan bersamaan dgn kode pph 21 reguler yg 411121 100 dan sudah saya pindah bukukan sebagian Saya akan lapor pajak namun di SPT statusnya jd lebih bayar Karena di spt normal jumlah pajaknya termasuk jumlah pesangon, setelah di betul kan jdnya lebih bayar Solusi nya bgmn ya Pak?

Jawaban

Pada bagian daftar SSP dan Pbk coba dikroscek kembali, apakah atas SSP yang sudah di Pbk nilainya masih sama, seharusnya SSP yang sudah di pbk nilainya berkurang sejumlah pbk. dan kemudian input hasil pbk nya.

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k34/168387--12-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1