User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168375--12-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Twiiter: apabila ada transaksi PPN (03) ke WAPU, apakah kita sbg penjual bisa membuatkan eBilling PPN nya? dengan mengisi identitas WAPU tsb di NPWP Lain. Bagaimana dengan KJS 411211-900 ? Bentuk lawan transaksi adalah Persero. Mohon solusinya. Terimakasih. https://twitter.com/DDestariana/status/1546673620067708929

Jawaban

jika transaksi memenuhi kriteria pemungutan oleh WAPU, maka Faktur Pajak diterbitkan dengan kode 030, pembuatan kode billing, penyetoran, dan pelaporan dilakukan oleh WAPU. kalau billing dibuat dari aplikasi SSE2 (DJPOnline) rekanan tidak bisa mas, karena identitas langsung nama rekanan (walaupun rekanan bisa memilih Kode 411211-900). Billingnya dibuat oleh WAPU kemudian memilih NPWP lain/Non NPWP dan memasukkan NPWP rekanan. kalau wapunya susah untuk membuat billing bisa dibuatkan melalu

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k34/168375--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)