faq1:5k34:168365--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
twitter : mas/mba jika WP salah setor PPh 4 ayat 2 atas sewa (si WP memilih npwp lain) dan menyetorkan an. lawannya. Ini bisa di PBK kan ya?
Jawaban
PMK 242 tahun 2014 Pasal 16 ayat 2 berbunyi, Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; b. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN; Pasal 16 ayat (3) Kesalahan dalam pengisian formulir SSP sebagaimana dim
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k34/168365--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)