faq1:5k34:168341--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#22Q : kalau saya sudah revaluasi aktiva tetap secara akuntansi utk tahun 2021 tapi belum mengajukan ke kpp apakah saya bisa mengajukan sekarang ya?
Jawaban
#22A sebentar ya mas yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 2 ayat 1 PMK-79/PMK.03/2008 jika wp memenuhi ketentuan tsb, maka wp dapat mengajukan permohonan revaluasi aktiva tetap
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k34/168341--12-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)