User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168339--12-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

: Izin bertanya, jika WP blm membayar PPN Jan-Juni 2022 dan NSFP sudah habis. Jika perusahaan tdk mampu membayar, dan hanya bs membayarkan Jan-Maret, apakah ada mekanisme keringanan PPN? Dan untuk NSFP apakah masih bs dimintakan? Terimakasih

Jawaban

pada dasarnya PPN ini dibebankan kepada konsumen akhir, WP sebagai PKP seharusnya hanya memungut saja PPN dari pembelinya. NSFP bisa diminta, konsekuensinya WP telat menerbitkan FP dan ada beberapa FP yang sudah lewat dari 3 bulan sejak seharusnya dibuat tidak dianggap sebagai FP lagi, Untuk yang “sudah lewat 3 bulan” tetap dibuat FPnya karena PKP sudah pungut PPNnya, jadi tetap harus disetor ke negara. Jika FP sudah diterbitkan tepat waktu, namun belum disetorkan, bisa dipidana sesuai pasal 39

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k34/168339--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)