faq1:5k34:168326--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika wp sudah mengajukan pengembalian pendahuluan pasal 17C atau D, kalau misal ternyata tidak LB, apakah sanksi dpemeriksaaanya sama seperti sanksi pemeriksaan biasa atau ada tambahan lain ?
Jawaban
pasal 21 ayat 2 PMK 39/2018, Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k34/168326--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)