User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168326--12-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika wp sudah mengajukan pengembalian pendahuluan pasal 17C atau D, kalau misal ternyata tidak LB, apakah sanksi dpemeriksaaanya sama seperti sanksi pemeriksaan biasa atau ada tambahan lain ?

Jawaban

pasal 21 ayat 2 PMK 39/2018, Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k34/168326--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)