User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168314--12-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon konfirmasinya, kalau badan usaha (PT tertutup) karena untuk pembagian deviden ke pemegang saham mau pinjam uang dari salah satu pemegang saham (WP dalam negeri) dengan pembayaran bunga yang wajar. Jadi pembayaran bunga tersebut kena PPh yang mana ya? Final atau tidak? Karena udah dijelasin pinjamannya dari WP OP (pengurus) kemudian WP Badan memberikan bunga dgn tingkat suku bunga yg wajar, langsung di jelasin PPh 23 atas bunga secara umum aja kan ya mas/mba?

Jawaban

iyaa bener , jelasin PPh 23 atas bunga pinjaman langsung ga papa. Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k34/168314--12-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1