User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168304--12-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau investasi diluar negeri bisa mendapatkan dividen dikecualikan engga?

Jawaban

Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k34/168304--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)