faq1:5k34:168304--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau investasi diluar negeri bisa mendapatkan dividen dikecualikan engga?
Jawaban
Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k34/168304--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)