faq1:5k34:168303--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau jasa ada materialnya gimana?
Jawaban
pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan; Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material (Pasal 1 ayat (4) huruf b PMK-141/PMK.03/2015) Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada pe
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k34/168303--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)