User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168303--12-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau jasa ada materialnya gimana?

Jawaban

pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan; Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material (Pasal 1 ayat (4) huruf b PMK-141/PMK.03/2015) Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada pe

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k34/168303--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)