faq1:5k34:168294--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kalo ga lapor 3 tahun setelah dapat sKet TA sanksinya apa
Jawaban
(Pasal 40 ayat (3) PMK-165/PMK.03/2017) terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai p
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/168294--12-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)