faq1:5k34:168292--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp sudah dapat restitusi ppn tanpa pemeriksaan, apakah masih bisa pembetulan spt masa ppn yang bersangkutan?
Jawaban
masih bisa sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan, dan dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, 1. DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan; 2. pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/168292--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)