User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168292--12-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp sudah dapat restitusi ppn tanpa pemeriksaan, apakah masih bisa pembetulan spt masa ppn yang bersangkutan?

Jawaban

masih bisa sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan, dan dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, 1. DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan; 2. pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/168292--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)