faq1:5k34:168287--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ppn atas pasal 16D, kalau pm nya tidak dapat dikreditkan berarti tidak terutang pasal 16D ya ?
Jawaban
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k34/168287--12-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1