User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168283--12-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jual motor listrik apakah perlu mencantumkan nomor rangka?

Jawaban

Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud.

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k34/168283--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)