faq1:5k34:168283--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jual motor listrik apakah perlu mencantumkan nomor rangka?
Jawaban
Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud.
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k34/168283--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)