User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168275--12-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

spt masa pph 21 lebih setor bisa kompensasi ?

Jawaban

kalau lebih setor pembayarannya aja maka bpbk atau pengembalian pmk 187, kalau LB secara e spt baru bisa kompen

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k34/168275--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)