User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168247--12-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pemindahbukuan atas ssp jln ke pasal 21, batasanya ketika memang tidak bisa dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, kalau ppn jlnnya bisa dikreditkan bisa di pbk ?

Jawaban

dalam Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014, Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k34/168247--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)