faq1:5k34:168246--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jasa management, untuk PPh 23, jumlah brutonya apa?
Jawaban
untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbal
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k34/168246--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)