User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168246--12-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jasa management, untuk PPh 23, jumlah brutonya apa?

Jawaban

untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbal

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k34/168246--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)