User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168240--12-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

atas penjualan saham di Bursa Efek yang atas tambahan PPh 0,5% x nilai saham dipotong siapa?

Jawaban

Emiten (Emiten cukup menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk menyetorkan tambahan PPh atas seluruh saham pendiri) (angka 2 SE-15/PJ.42/1997)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/168240--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)