faq1:5k34:168240--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
atas penjualan saham di Bursa Efek yang atas tambahan PPh 0,5% x nilai saham dipotong siapa?
Jawaban
Emiten (Emiten cukup menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk menyetorkan tambahan PPh atas seluruh saham pendiri) (angka 2 SE-15/PJ.42/1997)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/168240--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)