User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168224--12-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sore. min mau tny dong. untuk transaksi : 1. atas transaksi diskon-nya 100% dg DPP nol karena masih dalam masa guarantee, apakah diterbitkan faktur pajak? 2. atas transaksi yang tidak memiliki harga karena guarantee, apakah diterbitkan faktur pajak?

Jawaban

Sesuai Pasal 3 PER-03/2022, PKP Wajib membuat FP ya mba untuk setiap penyerahan. Terkait DPP PPN, itu jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Nah ini nanti untuk pengisian FP nya gimana, ada baiknya digali dulu: Transaksi 1. Apakah setelah masa garansi ini habis, pembeli wajib membayarkan harga barang tsb? atau memang diskon barang ini 100% dari Harga Jual? Transaksi 2. Apakah tidak memiliki ha

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k34/168224--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)