User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168217--12-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau bertransaksi dengan lawan transaksi yang NPWPnya sudah dihapus karena likuidasi apakah tetap memotong PPh 23?

Jawaban

kalau tidak punya NPWP maka bukan pemotong pajak

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k34/168217--12-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1