faq1:5k34:168215--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalo bukan pegawai yang pertama kali dapat penghasilan, tapi ke depannya tidak tahu apakah akan dapat lagi atau nggak, di awal tetap dianggap berkesinambungan?
Jawaban
Di awal dianggap tidak berkesinambungan dulu, apabila dapat lagi maka dianggap berkesinambugnan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k34/168215--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)