faq1:5k34:168180--12-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bukan PKP yang melakukan KMS lapornya gimana?
Jawaban
orang pribadi atau badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k34/168180--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)