faq1:5k34:168148--12-juli-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Nota retur itu harus disampaikan yaaa dalam bentuk fisik yaa, kalau diinput diefaktur doang gimana?
Jawaban
Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k34/168148--12-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)