User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168123--11-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Ijin tanya ada Pbk yg tidak jadi digunakan, apakah Pbk tsb bisa di lakukan pengembalian PMK 187?. apakah bisa Pbk dilakukan pengembalian sesuai PMK 187? Terimakasih.

Jawaban

Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: 1. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; 2. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; 3. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau 4. pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tida

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k34/168123--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)