User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168120--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya terkait piutang tak tertagih dimana customer sudah bayar tetapi uangnya digelapkan oleh karyawan, apakah atas pemutihan piutang tsb boleh dikurangkan dari pengh. bruto? sbg informasi, kasus inj sudah dilaporkan ke polisi. Thanks

Jawaban

sudah tertagih tapi digelapkan karyawan ya mas, tidak diatur khusus mengenai kerugian krn penggelapan tsb, kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd hpp aja mas yang bisa dibiayakan secara fiskal biaya yg berkaitan dengan 3M dan tidak tertera dalam pasal 9

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k34/168120--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)