User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168116--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembayaran asuransi melalui pihak ketiga apakah dipotong PPh?

Jawaban

kembali ke PMK 141/2015, jika transaksi antara badan dengan badan, dan masuk ke jenis jasa PMK 141/2015, maka dipotong pph pasal 23

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k34/168116--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)