faq1:5k34:168116--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembayaran asuransi melalui pihak ketiga apakah dipotong PPh?
Jawaban
kembali ke PMK 141/2015, jika transaksi antara badan dengan badan, dan masuk ke jenis jasa PMK 141/2015, maka dipotong pph pasal 23
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k34/168116--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)