User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168098--11-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pagi minnn mau tanyaaa. Kalau nomor SPPB itu hanya berlaku 1x penginputan untuk 1 faktur keluaran 070, atau bisa digunakan 2x yaa? Nomor SPPB ini hanya bisa dipakai sekali untuk satu FP saja ya? Bisa lebih dari 1 FP tapi untuk mekanisme uang muka-pelunasan. Atau ada ketentuan lainnya? Mohon bantuannya mas/mba. Terima kasih

Jawaban

bisa digunakan lebih dari satu kali jika menggunakan mekanisme uang muka - pelunasan, jika sppb sudah pernah diinput tidak menggunakan mekanisme uang muka-pelunasan dan FP sudah dibatalkan, SPPB bisa digunakan lagi untuk input FP baru.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k34/168098--11-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)