User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168097--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, terkait perseroan perseorangan, jika wp omsetnya blm melebihi 4,8m, dan menggunakan pp 23/2018, ketika setor menggunakan 0,5% menggunakan npwp perseroan perseorangan, untuk npwp pribadi bagaimana ya mas/mba? https://twitter.com/kring_pajak/status/1546393351356051458

Jawaban

kalau yang melakukan transaksi adalah perseroan perorangan maka cukup disetor menggunakan NPWP badan. untuk NPWP orang pribadi tidak setor pp23. dikembalikan pada pencatatan wpnya aja mba

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k34/168097--11-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)