faq1:5k34:168092--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#34Q: Penjual melakukan transaksi dengan IP melalui SIPLah (sistem informasi pengadaan pemerintah), tapi di bukti tagihannya tidak ada PPN yang dikenakan. Penjualan atas meja dan kursi sekolah. Tapi dlm bukti dari SIPLah ini ga ada PPN yang terutang. Memang seharusnya ga terutang PPN atau gm ya?
Jawaban
seharusnya rekanan PKP, dan mencantumkan jumlah PPN di dokumen tagihan. Pasal 3 dan Pasal 10 PMK-58/2022.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k34/168092--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)