faq1:5k34:168062--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp punya aktiva berupa excavator melalui skema leasing. Apakah dapat atas harta tsb dpt disusutkan?
Jawaban
kalau memang harta ini dibeli dan dimiliki maka atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008) bisa disusutkan hartanya. untuk mulai penyusutannya ini dari kapan tidak diatur terkait harta yg dibeli dengan leasing, bisa disesuaikan dengan psak yg berlaku apakah
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k34/168062--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)