User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168024--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada pengalihan harta karena penggabungan 2 perusahaan, menggunakan nilai apa? kalau ada keuntungan bagaimana?

Jawaban

pasal 10 ayat 3 UU PPH menggunakan harga pasar, kalau ada keuntungan karena pengalihan harta maka merupakan penghasilan bagi yang mengalihkan (pasal 4 ayat 1 UU PPh)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/168024--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1