faq1:5k34:168023--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(twiiter) Content creator apakah bisa menggunakan PP 23 tahun 2018? jika menjadi content creator dijadikan sebagai usahanya / sumber penghasilannya? mohon dibantu mas mba apakah cukup dijelaskan normatif?
Jawaban
iya mas disampaikan sesuai PP 23 tahun 2018 saja mas. Sepanjang memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (1) PP 23, Dan bukan merupakan wajib pajak pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PP 23 maka bisa menggunakan fasilitas PP 23 mas ihsan..
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k34/168023--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)