faq1:5k34:168021--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah penjualan tanah antar Wajib Pajak Badan Usaha - dengan nilai transaksi Rp 15 milyar (omzet di atas PKP) - bisa tidak dikenakan PPN? Jika memungkinkan untuk tidak dikenakan PPN - apa saja kriteria yang harus dipenuhi?
Jawaban
Yang mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah penjualan hunian/rumah tapak. Untuk penjualan tanah tetap terkena PPN. Apabila tanah merupakan aset tetap maka atas penjualannya masuk ke pasal 16D penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Apabila tanahnya merupakan barang jualan atau persediaan maka atas penyerahannya diterbitkan FP 01
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k34/168021--11-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)