User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168021--11-juli-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah penjualan tanah antar Wajib Pajak Badan Usaha - dengan nilai transaksi Rp 15 milyar (omzet di atas PKP) - bisa tidak dikenakan PPN? Jika memungkinkan untuk tidak dikenakan PPN - apa saja kriteria yang harus dipenuhi?

Jawaban

Yang mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah penjualan hunian/rumah tapak. Untuk penjualan tanah tetap terkena PPN. Apabila tanah merupakan aset tetap maka atas penjualannya masuk ke pasal 16D penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Apabila tanahnya merupakan barang jualan atau persediaan maka atas penyerahannya diterbitkan FP 01

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k34/168021--11-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)