faq1:5k34:168018--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait penjual yang dipungut PPN Dan Pph 22 oleh marketplace yg ditunjuk pemerintah. Apakah penjual perlu input di aplikasi efaktur? Karena invoice yg diterbitkan oleh marketplace dianggap sebagai bukti pungut ppn dan pph 22. kemudian dari pihak marketplace yg memungut ppn dan pph 22 apakah melaporkan di ppn 1111DM?
Jawaban
Untuk penjual perlu input di aplikasi efaktur sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan FP (berupa invoice dari marketplace) Untuk marketplace melaporkan PPN pada SPT 1107 PUT (pasal 14 PMK 58 tahun 2022)
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k34/168018--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1