User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168013--11-juli-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

per 03 pemusatan bkm alamat dibedakan.. apakah bisa dibikin fp gabungan atau tidak mas mba terhadap transaksi yg berbeda alamat tersebut?

Jawaban

FP gabungan itu klausulnya kan “meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender”, pembeli BKP dan/atau Penerima JKP di sini maksudnya identitas pembeli atau penerima JKP yg ada di Pasal 5 huruf b PER-03/2022 salah satunya alamat. Kalau alamat yang akan dicantumkan beda berarti gabisa FP gabungan krn ga memenuhi klausul di atas rol, di efaktur kan cuma bisa input 1 alamat

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k34/168013--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)