faq1:5k34:168011--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau misalnya perusahaan saya dan perusahaan lain membentuk kerjasama operasi atau JO lalu ketika perusahaan saya memberikan pinjaman kepada JO, apakah atas bunga pinjaman tersebut dikenakan ptongan PPh 23?
Jawaban
jo nya punya npwp, objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k34/168011--11-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)