User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168011--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau misalnya perusahaan saya dan perusahaan lain membentuk kerjasama operasi atau JO lalu ketika perusahaan saya memberikan pinjaman kepada JO, apakah atas bunga pinjaman tersebut dikenakan ptongan PPh 23?

Jawaban

jo nya punya npwp, objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k34/168011--11-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)