User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168004--11-juli-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Atas STP bunga keterlambatan penyetoran (Pasal 9 2a UU KUP) apakah bisa diajukan pengurangan?

Jawaban

Berdasarkan Pasal 4 huruf b PMK-8/2013, sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan WP salah satunya adalah sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sepanjang memenuhi pasal 4 dan pasal 5 seharusnya bisa dilakukan permohonan pengurangan sanksi STP

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k34/168004--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)