User Tools

Site Tools


faq1:5k34:168002--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kerugian anak bisa dikompensasi pusat? Diatur di mana kompensasi induk dan anak.

Jawaban

Kalau mereka adalah entitas yang berbeda seharusnya tidak bisa. Penegasan aja.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k34/168002--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1