faq1:5k34:167987--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
apakah bisa lapor spt pembetulan pph pasal 21 tapi belum melaporkan normalnya, di arsip belum ada spt normal dan belum pernah dapat bpe
Jawaban
tidak bisa, harus lapor spt normal dulu baru bisa buat pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/167987--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1