User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167987--11-juli-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

apakah bisa lapor spt pembetulan pph pasal 21 tapi belum melaporkan normalnya, di arsip belum ada spt normal dan belum pernah dapat bpe

Jawaban

tidak bisa, harus lapor spt normal dulu baru bisa buat pembetulan

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/167987--11-juli-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1