User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167966--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk wni yang dulu belum punya npwp kemudian tinggal di luar negeri dan mendapatkan penghasilan, saat akan kembali ke indonesia atas penghasilan tersebut apakah dikenakan pajak?

Jawaban

dilihat dulu kewajiban pajak subjektif dan objektifnya muncul sejak kapan. kalau sudah sejak lama dan masih berstatus SPDN maka bisa menjadi penghasilan di spt tahunan dengan mekanisme kredit pajak LN. bisa dijelaskan jg status SPLN di Pasal 3 PMK-18/2021.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/167966--11-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)