faq1:5k34:167966--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk wni yang dulu belum punya npwp kemudian tinggal di luar negeri dan mendapatkan penghasilan, saat akan kembali ke indonesia atas penghasilan tersebut apakah dikenakan pajak?
Jawaban
dilihat dulu kewajiban pajak subjektif dan objektifnya muncul sejak kapan. kalau sudah sejak lama dan masih berstatus SPDN maka bisa menjadi penghasilan di spt tahunan dengan mekanisme kredit pajak LN. bisa dijelaskan jg status SPLN di Pasal 3 PMK-18/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/167966--11-juli-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)