faq1:5k34:167961--11-juli-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah atas laba yang diterima anggota cv dikenakan pajak?
Jawaban
pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPH sttd UU HPP, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, merupakan bukan objek pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k34/167961--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)