User Tools

Site Tools


faq1:5k34:167961--11-juli-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah atas laba yang diterima anggota cv dikenakan pajak?

Jawaban

pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPH sttd UU HPP, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, merupakan bukan objek pajak.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k34/167961--11-juli-2022.txt · Last modified: (external edit)